lpmindustria.com – Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Kemenperin. Dukungan tersebut sebagai bentuk usaha dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Berdasarkan Siaran Pers Kementerian Perindustrian pada tanggal 4 November 2021, Kemenperin mendukung optimalisasi program P3DN. “Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, produk dalam negeri yang dimaksud adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia,” kata Dody Widodo selaku Sekretaris Jenderal Kemenperin yang dilansir dari situs milik Kemenperin.
Dody menjelaskan pada laman kemenperin.go.id bahwa implementasi program P3DN ini didasari oleh beberapa undang-undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. ”PP Nomor 29 tahun 2018 mencantumkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa serta pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelasnya.
Agar P3DN ini berjalan optimal, Kemenperin bersama pihak terkait membangun sistem aplikasi untuk memfasilitasi pelaksanaan program ini dari seluruh unit kerja. “Aplikasi ini berbasis online yang bertujuan untuk menyediakan sistem informasi yang dapat mengumpulkan berbagai data penting terkait P3DN,” ujar Dody
Selain itu, Kemenperin juga memfasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kepala Pusat P3DN Kemenperin, Nila Kumalasari, dalam laman yang sama mengemukakan bahwa Kemenperin akan memfasilitasi sertifikasi TKDN melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp112 miliar pada tahun ini. “Sehubungan dengan hal ini diharapkan dukungan dari semua pemangku kepentingan untuk dapat mendorong pelaku industri di daerahnya melakukan sertifikasi TKDN terhadap produk-produk yang dihasilkan,” ucap Nila.
Fasilitas sertifikasi TKDN akan diberikan secara gratis untuk sebanyak sembilan ribu produk industri dengan syarat minimal TKDN 25 persen. Satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikasi TKDN. Selanjutnya, satu sertifikat yang difasilitasi bisa memuat produk dengan jenis, bahan baku dan proses produksi yang sama meski dimensi yang berbeda.
Selain Kemenperin, pemerintah turut mendukung adanya program P3DN. Dalam Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 18 Oktober 2021 menjelaskan bahwa pemerintah menerbitkan PP 29 tahun 2018 untuk dijadikan sebagai instrumen pelaksanaan P3DN karena berisi kebijakan TKDN.
Selain itu, pemerintah pun mendukung program P3DN dalam pengadaan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan Kementerian/Lembaga “Sebagai contoh, saat ini sedang didorong penggunaan produk Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dalam negeri antara lain laptop dan produk elektronik perkantoran lainnya yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, dan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada laman ekon.go.id.
Selain pemerintah, komitmen untuk mendukung adanya P3DN juga ditunjukkan oleh 32 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada Siaran Pers Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang sama tercatat bahwa sebanyak 32 BUMN tersebut dapat merealisasikan TKDN rata-rata di atas 50% dengan total nilai Rp.115,2 triliun di tahun 2020.
Kembali melansir dari laman kemenperin.go.id, Dody mengatakan adanya program ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri. “Kegiatan ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah,” tuturnya.
Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah dalam laman yang sama menyampaikan bahwa program fasilitasi sertifikat TKDN menjadi sangat penting dalam mendukung keberlangsungan usaha dari para pelaku industri. “Jadi, kita dapat mengetahui produk-produk Indonesia yang berkualitas. Selain itu, bisa didorong juga dengan pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri ini,” terangnya.
Menurutnya, pemerintah memiliki peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal dengan berbagai program dan kebijakan. “Pemerintah bisa menjadi penjamin karena semua produk yang mempunyai sertifikasi TKDN ini sudah melalui asesmen. Kalau ada produk yang bagus akan segera masuk e-katalog. Selanjutnya diprioritaskan penggunaannya pada pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pemerintah daerah,” paparnya.
Penulis: Rinaldi Oktarinanda
Editor: Ela Auliyana